Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menegaskan, sebagai
unsur pimpinan puncak di desa, maka Kepala Desa didalam memimpin desa terus
mengembangkan harmonisasi antara fisik pemerintahan dan harmoni antara
tingkatan pemerintahan. Harmoni antar
fisik pemerintahan, lanjut Bupati, yaitu menjaga kemitraan antara pemerintah
dengan BPD, dengan seluruh lembaga kemasyarakatan desa dan dengan seluruh
komponen lainnya untuk menciptakan iklim yang mendukung agar terjamin harmoni
dalam pemerintahan desa. Sedangkan harmoni antara tingkatan pemerintah
dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah Kecamatan dan
pemerintah Kabupaten untuk menjamin konektivitas pembangunan di berbagai
bidang.
Bupati Lembata menegaskan hal itu ketika melantik Rusman
Gole sebagai Kades definitif desa Nilanapo Kec. Omesuri, pada Kamis 21 Pebruari
2013 di desa Nailanapo yang disaksikan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra,
Ir. Lukas Witak, beberapa pimpinan SKPD dan seluruh warga desa yang hadir. “Peristiwa
pelantikan Kepala Desa merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan
pemerintahan desa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian
Kepala Desa.”katanya. Semua aktivitas
tersebut, harap Bupati Sunur, bermuara kepada suatu cita-cita bersama yakni
terciptanya pembangunan desa yang mandiri dengan mengoptimalkan seluruh potensi
yang ada di desa. Potensi desa sebenarnya menyangkut berbagai aspek, antara
lain kemampuan sumber daya aparatur desa dan masyarakatnya. Peran serta para
pemuda di desa, semangat persatuan dan kesatuan, kearifan lokal di desa,
struktur adat dan budaya, kuat juga di desa, peran tokoh adat, agama dan lain
sebagainya. Bupati Lembata menambahkan, dari semua itulah, jika diolah secara
baik dan berperan secara aktif maka ke depan desa ini akan maju dan memiliki
kemampuan untuk berkompetensi dengan desa-desa lain. Kemajuan pembangunan di
desa bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah desa, namun menjadi
kepentingan dan perhatian semua elemen yang ada di desa..
Dengan dilantiknya Kades definitif periode 2012-2018, tambah
Bupati, adalah sebagai suatu tanda bahwa masyarakat desa Nilanapo menghargai
nilai-nilai demokrasi, meskipun dalam lingkup kecil seperti di desa.
Bupati Lembata meminta agar dalam setiap pelaksanaan
tugas dan program pembangunan, Kepala Desa harus tetap mengacu pada Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku terutama menguasai tugas pokok dan fungsi.
Menguasai peraturan tentang pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa,
pembangunan dan pelayanan ke masyarakat dan selalu mengikuti perubahan regulasi
sehingga dapat mentransfer hal-hal baru kepada masyarakat.
“Saya juga ingin menyampaikan
kepada semua masyarakat desa Nilanapo bahwa kawasan ini berhubungan dengan
kawasan yang ada di desa Balurebong Kec. Lebatukan. Itu merupakan satu kesatuan
dalam pengembangan pertumbuhan desa didalam rencana program pemerintah daerah.
Dan salah satu titik sentral pembangunan yang didorong didalam pengembangan
kawasan ini adalah peternakan yang saling terintegrasi dan saling menyatu
dengan kegiatan lain seperti pertanian dan lain-lain yang titiknya ditentukan
antara desa Nilanapo dan Balurebong. Hal ini bisa saja lokasi utamanya ada di
Balurebong yang berhubungan langsung dengan perbatasan desa Nilanapo.” kata
Bupati Yentji yang disambut dengan tepukan tangan warga desa.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, pemerintah daerah sudah
mulai membuka jalan tembus dari Tapobaran, Balurebong, Nilanapo, Wowon dan
Walangsawa. Wilayah pesisir desa Nilanapo dan sekitarnya telah direncanakan
sebagai tempat penampungan ikan Tuna..
Bupati juga mengharapkan, apabila ada investor yang ingin
datang untuk melihat lokasi tanah maka jangan ada persoalan perihal tanah lagi.
Pemerintah mulai mendorong pertumbuhan ke wilayah selatan, dari Lodoblolong
sampai ke Bean. Sedangkan di Wowon adalah bagian dari kegiatan Periwisata.
Tahun ini ada Relly Wisata Bahari yang salah satu titiknya ada di Wowon dan
juga di Bean. Sementera desa Nilanapo bisa memberikan kontribusi untuk kegiatan
pariwisata maupun pertumbuhan ekonomi yang didorong bersama desa Balurebong.
Terhadap
pengakuan akan hak ulayat, Bupati Yentji berharap agar pertumbuhan ekonomi
tersebut bukan berarti mencaplok wilayah administrasi atau mencaplok wilayah
ulayat yang ada. Ulayat tetap dihargai dan ulayat tetap menjadi milik ulayat
sekalipun ada didalam wilayah batas administrasi desa Balurebong. Pengakuan hak
ulayat tetap diakui oleh pemerintah. (Dami
Dudeng/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar