Total Tayangan Halaman

Rabu, 03 Juli 2013

PENGAMBILAN SUMPAH PNS LINGKUP PEMKAB LEMBATA

Sekda Lembata Drs. Petrus Toda Atawolo, M.Si mengatakan, pengambilan sumpah PNS memiliki arti penting bagi pengabdian seorang PNS sebagai pelayan publik. Sebagai pelayan publik, tegas Sekda, seorang PNS haruslah memberikan pelayanan prima yang didasari keikhlasan, kesadaran yang tinggi, profesionalisme, integritas, loyalitas, kesetiakawanan moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana yang termaktub dalam janji Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Sekda Lembata mengatakan hal itu ketika mengambil sumpah kepada 663 PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata hari Rabu, 19 Juni 2013. Dikatakan, pengambilan sumpah PNS juga memiliki makna yang mengikat ke dalam dan ke luar. Secara internal, demikian Sekda Atawolo menambahkan, terdapat komitmen yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS bahwa hidup adalah pengabdian dari setiap waktu kepada masyarakat, nusa dan bangsa. Dan secara eksternal dimaksudkan bahwa pengambilan sumpah juga disaksikan oleh Tuhan sendiri, yang mana suatu hari nanti semua yang dilakukan di dunia ini akan dituntut pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, lanjut Sekda, sebagai insan yang beriman sudah sepatutnya kita bersyukur atas kesempatan untuk pengabdian tersebut, yang selanjutnya harus diwujudkan melalui kerja nyata dan berprestasi, sehingga kesempurnaan pengabdian itu memiliki nilai yang semakin sarat makna, baik bagi diri sendiri, masyarakat maupun negara.
Sesuai data dari Badan Kepegawaian Daerah Lembata mencatat para PNS yang tersebar pada seluruh SKPD Lembata berjumlah 4.431 orang. Para PNS yang telah diambil sumpah sejak tahun 2007 sampai 2012 sebanyak 3.529 orang dan sisanya 902 orang yang belum diambil sumpah. Dengan demikian, total PNS yang belum diambil sumpah sekitar 239 orang yang akan dilaksanakan tahun 2014.
Menurut Sekda, sebagai PNS, kita harus memahami, menghayati dan mengamalkan jiwa Korps dan Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 tahun 2004. Jiwa Korps PNS mengamanatkan persatuan dan kesatuan seluruh PNS sebagai perekat bangsa dalam NKRI, dan Kode Etik PNS mengamanatkan pengamalan etika dalam berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan sesama PNS, serta terhadap diri sendiri. Dengan demikian, tegas Sekda, citra diri PNS menjadi lebih baik dari waktu ke waktu terutama setelah pengambilan sumpah PNS hari ini sekaligus harus menjadi komitmen diri pribadi PNS untuk mengamalkan hal-hal yang termuat dalam 5 (lima) alinea dari sumpah PNS. 
Ikut hadir pada kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Lembata Juliana Lazar, SH, beberapa pimpinan SKPD dan para undangan. Dikatakan,  komitmen diri yang demikian itu hendaknya menjadi motivasi bagi Pegawai Negeri sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan unsur aparatur pemerintah untuk berperan aktif memberikan kontribusi nyata dalam memacu tercapainya Otonomi Daerah. Kontribusi nyata PNS sangat erat hubungannya dengan kerja keras dan kerja cerdas dalam bidang tugas masing-masing. PNS yang bekerja keras tanpa didukung dengan kerja cerdas, maka produktivitasnya rendah yang berarti prestasi kerjanya juga rendah. 
“Sehubungan dengan itu, saya mengajak seluruh PNS untuk mulai menyiapkan diri untuk mengimplementasikan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, yang secara efektif mulai berlaku  tanggal 2 Januari 2014 yang akan datang”.tambah Sekda. 
Mengakhiri sambutannya, Sekda mengharapkan agar setiap PNS sudah harus mulai membaca dan mencoba menjabarkannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing. “Mulai tanggal 2 Januari 2014, setiap PNS wajib menandatangani kontrak kerja dengan masing-masing atasan langsungnya sehingga pada akhir tahun dievaluasi kinerjanya sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai yang diberi bobot 60%. Selain itu, PNS juga dinilai Perilaku Kerja Pegawai yang mencakup 6 unsur, yaitu : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan yang diberi bobot 40%”katanya..~ (Dami Dudeng-Pinno Odung/Humas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar