Total Tayangan Halaman

Kamis, 16 Mei 2013

SOSIALISASI SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


Wakil Bupati : Banyak kasus KDRT dalam masyarakat tidak dilaporkan

Perempuan dan anak adalah ciptaan Tuhan yang tertitip lewat keluarga untuk dijaga dan dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan baik dari dalam maupun dari luar lingkungan keluarga. Harkat dan martabat mereka pantas untuk dilindungi, baik secara hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya. Sementara berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka rasanya tak pernah surut dari waktu ke waktu sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wakil Bupati Lembata Viktor Mado Watun, SH didampingi Plt. Kaban Pemberdayaan Perempuan & KB, Drs. Pankras Kuwit pada pembukaan keg. Sosialisasi Pencatatan dan Pelaporan KDRT
Foto/Dok. Humas/Pius Odung 
Keberadaan kedua Undang-undang tersebut telah menyata dalam hidup berbangsa kita. Advokasi terhadap para pengambil kebijakan serta sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat terus dilakukan oleh berbagai komponen bangsa, entah itu LSM maupun oleh Pemerintah melalui instansi teknis terkait. Di Kabupaten Lembata, melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB terus melakukan berbagai kegiatan sosialisasi terutama menyangkut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang digelar panitia penyelenggara pada hari Rabu, 24 April 2013 dalam kegiatan sehari tentang Sosialisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
            Wakil Bupati Lembata Viktor Mado Watun, SH memandang pentingnya kegiatan tersebut karena data menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan terhadap anak maupun kaum perempuan dari waktu ke waktu terus meningkat dengan alasan dan latar belakang yang sulit dimengerti. “Apakah ini karena tekhnologi, ataukah pergeseran pola pikir manusia, atau menyangkut hak dan kewajiban, rasanya sulit dimengerti.”tanya Wabup Mado.

Saat membuka kegiatan itu, Wabup Lembata mengharapkan, agar dalam keseharian hidup baik sebagai ayah atau ibu, harus punya pemahaman yang sama tentang bagaimana kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi. Karena bagi Wabup, kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk Kabupaten Lembata terbilang sangat tinggi dan tidak hanya dialami oleh anak-anak dan kaum perempuan, tetapi juga kaum pria. “para ibu jangan mengira bahwa kasus KDRT tidak hanya menimpa para ibu dan anak-anak, tetapi ada juga para suami yang menjadi korban KDRT karena ditelantarkan, baik oleh istri maupun anak-anak.”katanya.
Kepada para Kepala Desa dan Lurah serta tokoh masyarakat yang bergelut langsung dengan masyarakat, Wabup mengharapkan agar selalu memberikan pemahaman serta perlindungan kepada masyarakat untuk menghindari KDRT. Sebab, lanjut Wabup, ada banyak kasus KDRT dalam masyarakat yang tidak pernah dilaporkan, sehingga butuh peran semua komponen masyarakat untuk memerangi dan memperjuangkannya. “Kita semua tanpa kecuali terutama Kepala Desa/Lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, perlu memerangi berbagai kasus dalam rumah tangga untuk dapat meminimalisir angka KDRT, karena jika tidak maka yang rugi adalah kita sendiri juga.”harapnya.
Di hadapan 230 peserta Sosialisasi, Wabup Mado Watun juga menghimbau agar dapat menerapkan dan menjelaskan kepada masyarakat di desa atau di mana saja tentang manfaat dari kegiatan sosialisasi dan akibat buruk dari KDRT tersebut sekaligus menjadi contoh yang baik bagi orang lain. “saya minta supaya kita semua yang menghadiri kegiatan ini, menjadi contoh dan panutan bagi orang lain. Setiap hari kalau antara suami istri saling ribut, lantas bagaimana menjadi contoh bagi orang lain perihal KDRT.”tantangnya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pusdiklat Ankara Lewoleba tersebut, juga dihadiri beberapa pimpinan SKPD, seluruh aparat desa dan kelurahan se Lembata dan petugas lapangan KB yang tersebar pada sembilan Kecamatan. (Pinno Odung/Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar